Secara bahasa (etimologi) berarti :
menahan.Menurut istilah syara’ (terminologi) berarti menahan diri dari perkara
yang membatalkan puasa mulai terbit fajar sampai terbenamnya matahari dengan
niat tertentu.
Dasar wajib puasa:
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى
الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Hai orang-orang yang beriman,
diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum
kalian agar kalian bertakwa, (Al-Baqoroh 183)
Puasa diwajibkan pada bulan Sya’ban
tahun kedua hijriyyah.
Hikmah puasa : menahan hawa nafsu, mengurangi syahwat, memberikan pelajaran
bagi si kaya untuk merasakan lapar sehingga menumbuhkan rasa kasih sayang kepada
fakir miskin, dan menjaga dari maksiat.
Syarat sah puasa:
- Islam
- Berakal
- Bersih dari haid dan nifas
- Mengetahui waktu diperbolehkan untuk berpuasa.
Berarti tidak sah puasa orang kafir,
orang gila walaupun sebentar, perempuan haid atau nifas dan puasa di waktu yang
diharamkan berpuasa, seperti hari raya atau hari tasyriq.
Adapun perempuan yang terputus haid
atau nifasnya sebelum fajar maka puasanya tetap sah dengan syarat telah niat,
sekalipun belum mandi sampai pagi.
Syarat wajib puasa:
1. Islam
Puasa tidak wajib bagi orang kafir
dalam hukum dunia, namun di akhirat mereka tetap dituntut dan diadzab karena
meninggalkan puasa selain diadzab karena kekafirannya.
Sedangkan orang murtad tetap wajib
puasa dan mengqodho’ kewajiban-kewajiban yang ditinggalkannya selama murtad.
2. Mukallaf (baligh dan berakal).
Anak yang belum baligh atau orang
gila tidak wajib puasa, namun orang tua wajib menyuruh anaknya berpuasa pada
usia 7 tahun jika telah mampu dan wajib memukulnya jika meninggalkan puasa pada
usia 10 tahun.
3. Mampu mengerjakan puasa (bukan
orang lansia atau orang sakit).
Lansia yang tidak mampu berpuasa
atau orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh menurut medis wajib
mengganti puasanya dengan membayar fidyah yaitu satu mud (7,5 ons)
makanan pokok untuk setiap harinya.
4. Mukim (bukan musafir sejauh ± 82
km dan keluar dari batas daerahnya sebelum fajar).
Rukun-rukun puasa:
- Niat,
Niat untuk puasa wajib, mulai
terbenamnya matahari sampai terbitnya fajar di setiap harinya. Sedangkan niat
untuk puasa sunnah, sampai tergelincirnya matahari (waktu duhur) dengan syarat:
a. diniatkan sebelum masuk
waktu dhuhur
b. tidak mengerjakan hal-hal yang
membatalkan puasa seperti makan, minum dan lain-lain sebelum niat.
Niat puasa Ramadhan yang sempurna:
نَوَيْتُ
صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَان هذِهِ السَّنَة ِللهِ تَعَالَى
Saya niat mengerjakan kewajiban
puasa bulan Ramadhan esok hari pada tahun ini karena Allah SWT.
- Menghindari perkara yang membatalkan puasa. Kecuali jika lupa atau dipaksa atau karena kebodohan yang ditolerir oleh syari’at (jahil ma’dzur).
Jahil ma’dzur/kebodohan yang
ditolerir syariat ada dua:
a. hidup jauh dari ulama’.
b. baru masuk islam.
Hal-hal yang membatalkan puasa :
- Masuknya sesuatu ke dalam rongga terbuka yang tembus ke bagian dalam tubuh seperti mulut, hidung, telinga dan lain-lain jika ada unsur kesengajaan, mengetahui keharamannya dan atas kehendak sendiri. Namun jika dalam keadaan lupa, tidak mengetahui keharamannya karena bodoh yang ditolerir atau dipaksa, maka puasanya tetap sah.
- Murtad, sekalipun masuk islam seketika.
- Haid, nifas dan melahirkan sekalipun sebentar.
- Gila meskipun sebentar.
- Pingsan dan mabuk sehari penuh. Jika masih ada kesadaran sekalipun sebentar, tetap sah.
- Bersetubuh dengan sengaja dan mengetahui keharamannya.
- Mengeluarkan mani dengan sengaja, seperti dengan tangan atau dengan menyentuh istrinya tanpa penghalang.
- Muntah dengan sengaja.
0 komentar:
Posting Komentar