Masalah masalah yang berkaitan
dengan puasa:
1. Apabila seseorang berhubungan
dengan istrinya pada siang hari Ramadhan dengan sengaja, tanpa terpaksa dan
mengetahui keharamannya maka puasanya batal, berdosa, wajib menahan diri dari
hal-hal yang membatalkan puasa sampai maghrib dan wajib mengqodhoi puasa serta
wajib membayar kaffaroh [denda] yaitu:
-
membebaskan budak perempuan yang islam
-
jika tidak mampu, wajib berpuasa dua bulan berturut turut,
-
jika tidak mampu maka wajib memberi makanan pada 60 orang miskin masing-masing
berupa 1 mud (7,5 ons) dari makanan pokok. Denda ini wajib dikeluarkan hanya
bagi laki laki.
2. Hukum menelan dahak :
- Jika telah mencapai batas luar tenggorokan, maka haram menelan dan membatalkan puasa.
- Jika masih di batas dalam tenggorokan, maka boleh dan tidak membatalkan puasa.
Yang dimaksud batas luar menurut
pendapat Imam Nawawi (mu’tamad) adalah makhroj huruf kha’ (ح), dan dibawahnya
adalah batas dalam. Sedangkan menurut sebagian ulama’ batas luar adalah makhroj
huruf kho’(خ), dan di bawahnya adalah batas dalam.
3. Menelan ludah tidak
membatalkan puasa dengan syarat:
-
Murni (tidak tercampur benda lain)
-
Suci
-
Berasal dari sumbernya yaitu lidah dan mulut, sedangkan menelan ludah yang
berada pada bibir luar membatalkan puasa karena sudah di luar mulut.
4. Hukum masuknya air mandi ke
dalam rongga dengan tanpa sengaja:
-
Jika sebab mandi sunnah seperti mandi untuk sholat jum’at atau mandi wajib
seperti mandi janabat maka tidak membatalkan puasa kecuali jika sengaja atau
menyelam.
-
Jika bukan mandi sunnah atau wajib seperti mandi untuk membersihkan badan maka
puasanya batal baik disengaja atau tidak.
5. Hukum air kumur yang
tertelan tanpa sengaja:
- Jika berkumur untuk kesunnahan seperti dalam wudhu’ tidak membatalkan puasa asalkan tidak terlalu ke dalam (mubalaghoh)
- Jika berkumur biasa, bukan untuk kesunnahan maka puasanya batal secara mutlak, baik terlalu ke dalam (mubalaghoh) atau tidak.
6. Orang yang muntah atau
mulutnya berdarah wajib berkumur dengan mubalaghoh (membersihkan hingga ke
pangkal tenggorokan) agar semua bagian mulutnya suci.
Apabila ia menelan ludah tanpa
mensucikan mulutnya terlebih dahulu maka puasanya batal sekalipun ludahnya
nampak bersih.
7. Orang yang sengaja membatalkan
puasanya atau tidak berniat di malam hari, wajib menahan diri di siang hari
Ramadhan dari perkara yang membatalkan puasa (seperti orang puasa) sampai
maghrib dan setelah Ramadhan wajib mengqodhoi puasanya.
8. Berbagai konsekuensi bagi
orang yang tidak berpuasa atau membatalkan puasa Ramadhan:
1.
Wajib qodho’ dan membayar denda :
- Jika membatalkan puasa demi orang lain. Seperti perempuan mengandung dan menyusui yang tidak puasa karena kuatir pada kesehatan anaknya saja.
- Mengakhirkan qodho’ hingga datang Ramadhan lagi tanpa ada udzur.
2. Wajib qodho’ tanpa denda.
Berlaku bagi orang yang tidak
berniat puasa di malam hari, orang yang membatalkan puasanya dengan selain
jima’ (bersetubuh) dan perempuan hamil atau menyusui yang tidak puasa karena kuatir
pada kesehatan dirinya saja atau kesehatan dirinya dan anaknya.
3. Wajib denda tanpa qodho’.
Berlaku bagi orang lanjut usia dan
orang sakit yang tidak punya harapan sembuh, jika keduanya tidak mampu
berpuasa.
4. Tidak wajib qodho’ dan
tidak wajib denda.
Berlaku bagi orang yang gila tanpa
disengaja.
Yang dimaksud denda di sini adalah 1
mud (7,5 ons) makanan pokok daerah setempat untuk setiap harinya.
0 komentar:
Posting Komentar