Pages

Rabu, 01 Agustus 2012

Puasa Tidak Sekedar Menahan Makan dan Minum

Puasa merupakan ibadah yang sangat dicintai Allah ta'ala. Hal ini sebagaimana tersebut dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ. قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: إِلاَّ الصَّوْمَ، فَإِنَّهُ لِيْ وَأَنَا أَجْزِي بِهِ، يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِي

"Setiap amalan anak Adam akan dilipatgandakan pahalanya, satu kebaikan akan berlipat menjadi 10 kebaikan sampai 700 kali lipat. Allah ta’ala berkata: ‘Kecuali puasa, maka Aku yang akan membalas orang yang menjalankannya karena dia telah meninggalkan keinginan-keinginan hawa nafsunya dan makannya karena Aku’." (Shahih, HR. Muslim)

Hadits di atas dengan jelas menunjukkan betapa tingginya nilai puasa. Allah ta’ala akan melipatgandakan pahalanya bukan sekedar 10 atau 700 kali lipat namun akan dibalas sesuai dengan keinginan-Nya Ta'ala. Padahal kita tahu bahwa Allah ta’ala Maha Pemurah, maka Dia tentu akan membalas pahala orang yang berpuasa dengan berlipat ganda.

Hikmah dari semua ini adalah sebagaimana tersebut dalam hadits, bahwa orang yang berpuasa telah meninggalkan keinginan hawa nafsu dan makannya karena Allah Ta'ala. Tidak nampak dalam dzahirnya dia sedang melakukan suatu amalan ibadah, padahal sesungguhnya dia sedang menjalankan ibadah yang sangat dicintai Allah ta’ala dengan menahan lapar dan dahaga. Sementara di sekitarnya ada makanan dan minuman.

Di samping itu dia juga menjaga hawa nafsunya dari hal-hal yang bisa membatalkan puasa. Semua itu dilakukan karena mengharapkan keridhaan Allah Ta’ala dengan meyakini bahwa Allah Ta’ala mengetahui segala gerak-geriknya.

Di antara hikmahnya juga yaitu karena orang yang berpuasa sedang mengumpulkan seluruh jenis kesabaran di dalam amalannya. Yaitu sabar dalam taat kepada Allah Ta'ala, dalam menjauhi larangan, dan di dalam menghadapi ketentuan taqdir-Nya Ta'ala. Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُوْنَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ

"Sesungguhnya akan dipenuhi bagi orang-orang yang sabar pahala mereka berlipat ganda tanpa perhitungan." (Az-Zumar: 10)

Perlu menjadi catatan penting bahwa puasa bukanlah sekedar menahan diri dari makan, minum dan hal-hal lainnya yang membatalkan puasa. Orang yang berpuasa harus pula menjaga lisan dan anggota badan lainnya dari segala yang diharamkan oleh Allah Ta’ala namun bukan berarti ketika tidak sedang berpuasa boleh melakukan hal-hal yang diharamkan tersebut.

Maksudnya adalah bahwa perbuatan maksiat itu lebih berat ancamannya bila dilakukan pada bulan yang mulia ini, dan ketika menjalankan ibadah yang sangat dicintai Allah Ta'ala. Bisa jadi seseorang yang berpuasa itu tidak mendapatkan faidah apa-apa dari puasanya kecuali hanya merasakan haus dan lapar. Na’udzubillahi min dzalik.

Untuk itu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh orang yang berpuasa agar mendapatkan balasan dan keutamaan-keutamaan yang telah Allah ta’ala janjikan. Diantaranya:

1. Setiap muslim harus membangun ibadah puasanya di atas iman kepada Allah Ta’ala dalam rangka mengharapkan ridha-Nya, bukan karena ingin dipuji atau sekedar ikut-ikutan keluarganya atau masyarakatnya yang sedang berpuasa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

"Barang siapa yang berpuasa Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah Ta'ala, akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu." (Muttafaqun ‘alaih)

2. Menjaga anggota badannya dari hal-hal yang diharamkan Allah k, seperti menjaga lisannya dari dusta, ghibah, dan lain-lain. Begitu pula menjaga matanya dari melihat orang lain yang bukan mahramnya baik secara langsung atau tidak langsung seperti melalui gambar-gambar atau film-film dan sebagainya. Juga menjaga telinga, tangan, kaki dan anggota badan lainnya dari bermaksiat kepada Allah Ta'ala.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّوْرِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ للهِ حَاجَةٌ فِيْ أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

"Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatannya, maka Allah Ta’ala tidak peduli dia meninggalkan makan dan minumnya." (Shahih HR. Al-Bukhari no. 1804)

Maka semestinya orang yang berpuasa tidak mendatangi pasar, supermarket, mal, atau tempat-tempat keramaian lainnya kecuali ada kebutuhan yang mendesak. Karena biasanya tempat-tempat tersebut bisa menyeretnya untuk mendengarkan dan melihat perkara-perkara yang diharamkan Allah Ta'ala. Begitu pula menjauhi televisi karena tidak bisa dipungkiri lagi bahwa efek negatifnya sangat besar baik bagi orang yang berpuasa maupun yang tidak berpuasa.

3. Bersabar untuk menahan diri dan tidak membalas kejelekan yang ditujukan kepadanya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda dalam hadits Abu Hurairah radiyallahu 'anhu:

الصِّيَامُ جُنَّةٌ فَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ فَلاَ يَرْفُثْ يَوْمَئِذٍ وَلاَ يَصْخَبْ فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّي امْرُؤٌ صَائِمٌ

"Puasa adalah tameng, maka apabila salah seorang dari kalian sedang berpuasa janganlah dia berkata kotor dan janganlah bertengkar dengan mengangkat suara. Jika dia dicela dan disakiti maka katakanlah saya sedang berpuasa." (Shahih, HR. Muslim)

Dari hadits tersebut bisa diambil pelajaran tentang wajibnya menjaga lisan. Apabila seseorang bisa menahan diri dari membalas kejelekan maka tentunya dia akan terjauh dari memulai menghina dan melakukan kejelekan yang lainnya.

Sesungguhnya puasa itu akan melatih dan mendorong seorang muslim untuk berakhlak mulia serta melatih dirinya menjadi sosok yang terbiasa menjalankan ketaatan kepada Allah k. Namun mendapatkan hasil yang demikian tidak akan didapat kecuali dengan menjaga puasanya dari beberapa hal yang tersebut di atas.

Puasa itu ibarat sebuah baju. Bila orang yang memakai baju itu menjaganya dari kotoran atau sesuatu yang merusaknya, tentu baju tersebut akan menutupi auratnya, menjaganya dari terik matahari dan udara yang dingin serta memperindah penampilannya. Demikian pula puasa, orang yang mengamalkannya tidak akan mendapatkan buah serta faidahnya kecuali dengan menjaga diri dari hal-hal yang bisa mengurangi atau bahkan menghilangkan pahalanya.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Sumber: Ceramah dan tanya jawab Masyayikh Salafiyyin (Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz t, Asy-Syaikh Muhammad Al-’Utsaimin rahimahullah dan Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah)

(Dikutip dari tulisan Al Ustadz Saifudin Zuhri, Lc. Judul asli Puasa Tidak Sekedar Menahan Makan dan Minum. URL Sumber http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=300)

HUKUM TIDUR SEPANJANG SIANG HARI DI BULAN RAMADHAN



Soal :
“ Apakah hukum orang yang tidur sepanjang siang hari dibulan Ramadhan, ia tidak bangun kecuali ketika saat berbuka ?”

Jawab :
Orang yang tidur sepanjang siang hari dibulan Ramadhan, puasanya tetap sah jika memang sebelum terbit fajar dia telah berniat puasa. Akan tetapi, haram atasnya meninggalkan shalat-shalat (disepanjang siang itu) dan meninggalkan shalat berjamaah jika dia termasuk golongan yang wajib shalat berjama’ah di masjid.

(Jika dia melakukan itu), berarti dia telah meninggalkan dua kewajiban (yakni kewajiban puasa dan shalat), dia sangat berdosa karena meninggalkan keduanya. Kecuali jika perbuatan seperti itu bukan kebiasaannya, artinya sangat jarang dia melakukannya, dan dia pun tetap berniat mengerjakan shalat.

Berkaitan dengan itu pula, sungguh sangat di sayangkan bahwa banyak orang yang membiasakan diri begadang sepanjang malam di bulan Ramadhan, lalu ketika telah dekat waktu terbit fajar, mereka segera makan sahur kemudian tidur sepanjang siangnya. (Dengan keadaan seperti itu), mereka meninggalkan sholat-sholat di waktu siang, padahal sholat lebih di tekankan dan lebih di wajibkan daripada puasa, bahkan tidak sah puasa orang yang tidak shalat ! Perkara ini sangat berbahaya sekali.

Begadang (di waktu malam) yang menyebabkan pelakunya tertidur sehingga tidak mengerjakan sholat (di waktu siang) adalah begadang yang haram. Kemudian jika begadang itu hanya untuk main-main atau untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang di haramkan, maka perkaranya jadi lebih berbahaya lagi.

Perbuatan-perbuatan maksiat dosanya lebih besar dan bahanya lebih kuat (jika dikerjakan) pada bulan Ramadhan. Begitu pula pada saat-saat dan tempat-tempat yang (pandang) mulia (dalam ajaran agama), lebih kuat daripada selainnya.
Wallahu a’lam.

Maroji’ :
Al-Muntaqo min Fatawa Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan (3/243).

Sumber : BULETIN DAKWAH AT-TASHFIYYAH, Surabaya Edisi : 20 / Sya’ban / 1425 H

Adab-Adab Berpuasa

A. Makan Sahur

Orang yang berpuasa sangat dianjurkan untuk makan sahur. Hal ini berdasarkan hadits dari ‘Amru bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحُوْرِ

“Perbedaan antara puasa kami dengan puasa ahli kitab adalah makan sahur.” (HR. Muslim)

Dari Salman radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

الْبَرَكَةُ فِيْ ثَلاَثَةٍ: الْجَمَاعَةِ وَالثَّرِيْدِ وَالسَّحُوْرِ

“Berkah ada pada 3 hal: berjamaah, tsarid (roti remas yang direndam dalam kuah), dan makan sahur.” (HR. Ath-Thabrani, 6/251, dengan sanad yang hasan dengan penguatnya, lihat Shifat Shaum An-Nabi oleh Ali Al-Halabi, hal. 44)

Disukai untuk mengakhirkan makan sahur berdasarkan hadits Anas dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

Kami makan sahur bersama Rasulullah shallallahu alaihi wasallam kemudian beliau bangkit menuju shalat. Aku (Anas) bertanya: “Berapa jarak antara adzan1 dan sahur?” Beliau menjawab: “Kadarnya (seperti orang membaca) 50 ayat.” (Muttafaqun ‘alaih)

Namun apa yang diistilahkan oleh kebanyakan kaum muslimin dengan istilah imsak, yaitu menahan (tidak makan) beberapa saat sebelum adzan Shubuh adalah perbuatan bid’ah karena dalam ajaran nabi shallallahu alaihi wasallam tidak ada imsak (menahan diri) kecuali bila adzan fajar dikumandangkan. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

إِذَا أَذَّنَ بِلاَلٌ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُوْمٍِ

“Apabila Bilal mengumandangkan adzan (pertama), maka (tetap) makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan.” (Muttafaqun ‘alaih)

Bahkan bagi orang yang ketika adzan dikumandangkan masih memegang gelas dan semisalnya untuk minum, diberikan rukhshah (keringanan) khusus baginya sehingga dia boleh meminumnya.

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

إِذَ سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءُ وَاْلإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ

“Jika salah seorang kalian mendengar panggilan (adzan) sedangkan bejana (minumnya) ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkannya hingga menunaikan keinginannya dari bejana (tersebut).” (HR. Ahmad dan Abu Dawud dan dihasankan oleh Syaikhuna Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah dalam Al-Jami’ Ash-Shahih, 2/418-419)

Hukum makan sahur adalah sunnah muakkadah. Berkata Ibnul Mundzir: “Umat ini telah bersepakat bahwa makan sahur hukumnya sunnah dan tidak ada dosa bagi yang tidak melakukannya berdasarkan hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُوْرِ بَرَكَةً

“Makan sahurlah, karena sesungguhnya pada makan sahur itu ada barakahnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Dianjurkan makan sahur dengan buah kurma jika ada, dan boleh dengan yang lain berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

نِعْمَ السَّحُوْرِ الْمُؤْمِنِ التَّمْرُ

“Sebaik-baik sahur seorang mukmin adalah buah kurma.” (HR. Abu Dawud, 2/2345, dan Ibnu Hibban, 8/3475, Al-Baihaqi, 4/236, dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah)

Jika seseorang ragu apakah fajar telah terbit atau belum, maka boleh dia makan dan minum sampai dia yakin bahwa fajar telah terbit.

Firman Allah subhanallahu wata’ala:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ اْلأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ اْلأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

“Makan dan minumlah kalian hingga jelas bagimu benang putih dan benang hitam, yaitu fajar ….” (Al-Baqarah: 187)

Berkata As-Sa’di rahimahullah: “Padanya terdapat (dalil) bahwa jika (seseorang) makan dan semisalnya dalam keadaan ragu akan terbitnya fajar maka (yang demikian) tidak mengapa.” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman hal. 87)

B. Berbuka Puasa

Orang yang berpuasa dianjurkan untuk mempercepat berbuka jika memang telah masuk waktu berbuka. Tidak boleh menundanya meski ia merasa masih kuat untuk berpuasa. ‘Amr bin Maimun Al-Audi meriwayatkan:

كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْجَلَ النَّاسِ إِفْطًارًا وَأَبْطَأَهُمْ سُحُوْرًا

“Para shahabat Muhammad shallallahu alaihi wasallam adalah orang yang paling cepat berbukanya dan paling lambat sahurnya.” (HR. Al-Baihaqi, 4/238, dan Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menshahihkan sanadnya)

Berkata Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah:

“Cepat-cepat berbuka puasa (dianjurkan) bila telah terbenam matahari, bukan karena adzan. Namun di waktu sekarang (banyak) manusia menyesuaikan adzan dengan jam-jam mereka. Maka bila matahari telah terbenam boleh bagi kalian berbuka walaupun muadzdzin belum mengumandangkan adzan.” (Asy-Syarh Al-Mumti’)

Buka puasa dilakukan dalam keadaan ia mengetahui dengan yakin bahwa matahari telah terbenam. Hal ini bisa dilakukan dengan melihat di lautan dan semisalnya. Adapun hanya sekedar menduga dengan kegelapan dan semisalnya, maka bukan dalil atas terbenamnya matahari. Wallahu a’lam.

Mempercepat buka puasa adalah mengikuti Sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

لاَ تَزَالُ أُمَّتِيْ عَلَى سُنَّتِيْ مَا لَمْ تَنْتَظِرْ بِفِطْرِهَا النُّجُوْمَ

“Senantiasa umatku berada di atas Sunnahku selama mereka tidak menunggu (munculnya) bintang ketika hendak berbuka.” (HR. Al-Hakim, 1/599, Ibnu Hibban, 8/3510, dengan sanad yang shahih. Lihat Shifat Shaum An-Nabi hal. 63)

Mempercepat berbuka puasa akan mendatangkan kebaikan bagi pelakunya. Seperti yang diriwayatkan Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الفِّطْرَ

“Senantiasa manusia berada dalam kebaikan selama mereka mempercepat buka puasa.” (HR. Al-Bukhari, 2/1856, dan Muslim, 2/1098)

Mempercepat berbuka puasa adalah perbuatan menyelisihi Yahudi dan Nashara. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

لاَ يَزَالُ هَذَا الدِّيْنُ ظَاهِرًا مَا عَجَّلَ النَّاسُ الْفِطْرَ لأَنَّ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى يُؤَخِّرُوْنَ

“Senantiasa agama ini nampak jelas selama manusia mempercepat buka puasa karena Yahudi dan Nashara mengakhirkannya.” (HR. Abu Dawud, 2/2353, Ibnu Majah, 1/1698, An-Nasai dalam Al-Kubra, 2/253, dan Ibnu Hibban, 8/3503, dan dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah)

Selain itu, mempercepat buka puasa termasuk akhlak kenabian. Sebagaimana dikatakan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:

ثَلاَثٌ مِنْ أَخْلاَقِ النُّبُوَّةِ: تَعْجِيْلُ اْلإِفْطَارِ وَالتَّأْخِيْرُ السُّحُوْرِ وَوَضْعُ الْيَمِيْنِ عَلَى الشِّمَالِ فِي الصَّلاَةِ

“Tiga hal dari akhlak kenabian: mempercepat berbuka, mengakhirkan sahur, dan meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri dalam shalat.” (HR. Ad-Daruquthni, 1/284, dan Al-Baihaqi, 2/29)

Orang harus berbuka puasa lebih dahulu sebelum shalat Maghrib, berdasarkan hadits Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berbuka puasa sebelum shalat (Maghrib) dan makanan yang paling dianjurkan untuk berbuka puasa adalah kurma. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُفْطِرُ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ عَلَى رُطَبَاتٍ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبَاتٍ فَتُمَيْرَاتٍ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تُمَيْرَاتٍ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍ

“Adalah Nabi shallallahu alaihi wasallam berbuka dengan ruthab (kurma muda) sebelum shalat (Maghrib), bila tidak ada ruthab maka dengan tamr (kurma yang matang), bila tidak ada maka dengan beberapa teguk air.” (HR. Abu Dawud, 2/2356, dan At-Tirmidzi, 3/696, Ad-Daruquthni, 2/185, dengan sanad yang shahih, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah)

Jangan lupa, berdoa sebelum berbuka puasa dengan doa:

ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَتِ الْعُرُوْقُ وَثَبَتَ اْلأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللهُ تَعَالَى

“Telah hilang dahaga dan telah basah urat-urat dan telah tetap pahala insya Allah subhanallahu wata’ala.” (HR. Abu Dawud, 2/306 no. 2357, An-Nasai dalam As-Sunan Al-Kubra, 2/255, Ad-Daruquthni, 2/185, Al-Baihaqi, 4/239, dari hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anha dan dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah)

Orang yang menjalankan ibadah puasa diharuskan menjauhkan perkataan dusta sebagaimana yang terdapat dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّوْرِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ للهِ حَاجَةٌ فِيْ أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

“Siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan mengamalkannya, maka tidak ada keinginan Allah pada puasanya” (HR. Bukhari no. 1804)

1 Yang dimaksud adalah iqomah, karena terkadang iqomah disebut adzan, wallahu a’lam. Yang dimaksud dengan sahur adalah akhir waktu sahur yaitu ketika masuk waktu shubuh, sebagaimana akan lebih jelas pada artikel ‘Sahur dan Berbuka’, -red.

Pembatal Puasa

a. Makan dan minum dengan sengaja

Allah subhanallahu wata’ala berfirman:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ اْلأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ اْلأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“Makan dan minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam dari fajar kemudian sempurnakanlah puasa hingga malam.” (Al-Baqarah: 187)

Namun jika seseorang lupa maka puasanya tidak batal, berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:

إِذَا نَسِيَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ

“Jika ia lupa lalu makan dan minum maka hendaklah dia sempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan minum.” (HR. Al-Bukhari no. 1831 dan Muslim no. 1155)

b. Keluar darah haidh dan nifas

Hal ini sebagaimana dikatakan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:

“Adalah kami mengalami (haidh), maka kami diperintahkan untuk meng-qadha puasa dan tidak diperintahkan meng-qadha shalat.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Para ulama telah sepakat dalam perkara ini.

c. Melakukan hubungan suami istri di siang hari Ramadhan

Hal ini berdasarkan dalil Al Qur’an, As Sunnah, dan kesepakatan para ulama. Bagi yang melakukannya diharuskan membayar kaffarah yaitu membebaskan budak, bila tidak mampu maka berpuasa dua bulan secara terus-menerus, dan bila tidak mampu juga maka memberi makan 60 orang miskin. Tidak ada qadha baginya menurut pendapat yang kuat. Hukum ini berlaku secara umum baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Adapun bila seseorang melakukan hubungan suami istri karena lupa bahwa dia sedang berpuasa, maka pendapat yang kuat dari para ulama adalah puasanya tidak batal, tidak ada qadha dan tidak pula kaffarah. Hal ini sebagaimana hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ نَاسِيًا فَلاَ قَضَاءَ عَلَيْهِ وَلاَ كَفَّارَةَ

“Barangsiapa yang berbuka sehari di bulan Ramadhan karena lupa, maka tidak ada qadha atasnya dan tidak ada kaffarah (baginya).” (HR. Al-Baihaqi, 4/229, Ibnu Khuzaimah, 3/1990, Ad-Daruquthni, 2/178, Ibnu Hibban, 8/3521, dan Al-Hakim, 1/595, dengan sanad yang shahih)

Kata ifthar mencakup makan, minum dan bersetubuh. Inilah pendapat jumhur ulama dan dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Asy-Syaukani rahimahumallah.

d. Berbekam

Ini termasuk perkara yang membatalkan puasa menurut pendapat yang rajih, berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:

أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُوْمُ

“Telah berbuka (batal puasa) orang yang berbekam dan yang dibekam.” (HR. At-Tirmidzi, 3/774, Abu Dawud, 2/2367;2370;2371, An-Nasai, 2/228, Ibnu Majah no. 1679,dan lainnya)

Hadits ini shahih dan diriwayatkan dari kurang lebih 18 orang shahabat dan dishahihkan oleh para ulama seperti Al-Imam Ahmad, Al-Bukhari, Ibnul Madini dan yang lainnya. Ini merupakan pendapat Al-Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahuyah serta dikuatkan oleh Ibnul Mundzir.

Ada beberapa perkara lain yang juga disebutkan sebagian para ulama bahwa hal tersebut termasuk pembatal puasa, di antaranya:

a. Muntah dengan sengaja

Namun yang rajih dari pendapat ulama bahwa muntah tidaklah membatalkan puasa secara mutlak sengaja atau tidak sengaja. Sebab asal puasa seorang muslim adalah sah, tidaklah sesuatu itu membatalkan kecuali dengan dalil. Adapun hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلاَ قَضَاءَ عَلَيْهِ وَمَنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ

“Barangsiapa yang dikalahkan oleh muntahnya maka tidak ada sesuatu atasnya dan barangsiapa yang sengaja muntah maka hendaklah dia meng-qadha (menggantinya).” (HR. Ahmad, 2/498, At-Tirmidzi, 3/720, Abu Dawud, no. 2376 dan 2380, Ibnu Majah no. 1676)

Hadits ini dilemahkan oleh para ulama, di antaranya Al-Bukhari dan Ahmad. Juga dilemahkan oleh Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi rahimahullah.

Namun jika muntah tersebut keluar lalu dia sengaja memasukkannya kembali maka hal ini membatalkan puasanya.

b. Menggunakan cairan penngganti makanan seperti infus

Terjadi perselisihan di kalangan para ulama, dan yang rajih bahwa suntikan terbagi menjadi dua bagian:

1). Suntikan yang kedudukannya sebagai pengganti makanan maka hal ini membatalkan puasanya, sebab nash-nash syari’at bila didapatkan pada sesuatu yang termasuk dalam penggambaran yang sama maka dihukumi sama seperti yang terdapat dalam nash.

2).Suntikan yang tidak berkedudukan sebagai pengganti makanan, maka hal ini tidaklah membatalkan puasa sebab gambarannya tidak seperti yang terdapat dalam nash baik lafadz maupun makna, tidak dikatakan makan dan tidak pula minum dan tidak pula termasuk dalam makna keduanya. Dan asalnya adalah sahnya puasa seorang muslim sampai meyakinkan pembatalnya berdasarkan dalil yang syar’i. (lihat fatwa Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam Fatawa Islamiyyah: 2/130, fatwa Asy-Syaikh Bin Baaz rahimahullah dalam Fatawa Ramadhan: 2/485, dan Fatwa Lajnah Da’imah: 2/486, dan fatwa Syaikhul Islam rahimahullah dalam Haqiqotus Shiyam: 54-60).

Namun Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah menasehatkan bagi orang yang sakit untuk berbuka dan tidak berpuasa agar tidak terjatuh ke dalam sesuatu yang menimbulkan syubhat. (Min Fatawa Ash-Shiyaam: 6)

c. Onani

Pendapat yang rajih dari pendapat para ulama bahwa onani tidaklah membatalkan puasa, namun termasuk perbuatan dosa yang diharamkan melakukannya baik ketika berpuasa maupun tidak. Allah subhanallahu wata’ala berfirman menyebutkan di antara ciri-ciri orang mukmin:

وَالَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حَافِظُوْنَ. إِلاَّ عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُوْمِيْنَ. فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُوْنَ

“Dan (mereka adalah) orang yang memelihara kemaluannya, kecuali kepada istri-istrinya atau budak wanita yang mereka miliki. Maka sesungguhnya (hal itu) tidak tercela. Maka barangsiapa yang mencari selain itu, mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (Al-Mu’minun: 5-7)

Hal-Hal yang Diperbolehkan Bagi Orang yang Berpuasa

a. Bersiwak

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

لَوْ لاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلاَةٍ

“Jika aku tidak memberatkan umatku, niscaya akan kuperintahkan mereka bersiwak setiap hendak shalat.” (Muttafaq ‘alaih)

b. Masuknya waktu fajar dalam keadaan junub

Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam mendapati waktu fajar dalam keadaan junub setelah (bersetubuh dengan) istrinya, kemudian beliau mandi dan berpuasa. (Muttafaq ‘alaihi)

c. Berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung asal tidak berlebihan

Laqith bin Shabirah meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

وَبَالِغْ فِي اْلإِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ صَائِمًا

“Dan bersungguh-sungguhlah kalian dalam ber-istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung) kecuali bila kalian berpuasa.” (HR. Abu Dawud, 1/132, dan At-Tirmidzi, 3/788, An-Nasai, 1/66, dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah)

d. Menggauli istri selain bersetubuh

Sebagaimana yang dikatakan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:

“Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mencium (istrinya) dan beliau berpuasa, menggaulinya (bukan jima’) dan beliau berpuasa.” (Muttafaqun ‘alaihi)

e. Mencicipi makanan dan menciumnya asal tidak memasukkan ke dalam kerongkongannya

Berkata Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anha:

“Tidak mengapa seseorang mencicipi cuka atau sesuatu (yang lain) selama tidak masuk kerongkongannya dalam keadaan dia berpuasa.” (Diriwayatkan Al-Bukhari secara mu’allaq dan disambung sanadnya oleh Ibnu Abi Syaibah dan Al-Baihaqi)

f. Mandi di siang hari

Sebagaimana yang terdapat pada kisah junub Nabi shallallahu alaihi wasallam yang telah lalu.

Perbuatan yang Dianjurkan di bulan Ramadhan

a. Memperbanyak shadaqah

b. Memperbanyak bacaan Al Qur’an, dzikir, doa, dan shalat

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anha meriwayatkan:

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدَ النَّاسِ وَكَانَ أَجْوَدَ مَا يَكُوْنُ فِيْ رَمَضَانَ حِيْنَ يَلْقَاهُ جِبْرِيْلُ فَيُدَارِسُهُ الْقُرْآنَ

“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam adalah orang yang paling dermawan, dan beliau lebih dermawan lagi di bulan Ramadhan ketika Jibril menemuinya lalu membacakan padanya Al Qur`an.” (HR. Al-Bukhari)

c. Memberikan makan kepada orang yang berbuka puasa

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا

“Barangsiapa yang memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya seperti pahala (yang berpuasa) dalam keadaan tidak berkurang sedikitpun dari pahala orang yang berpuasa itu.” (HR. Ahmad, 4/114, At-Tirmidzi, 3/807, Ibnu Majah, 1/1746, Ad-Darimi no. 1702, dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Shahih At-Tirmidzi).

Wallahul muwaffiq.

http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=296

Hukum Ringkas Puasa Ramadhan

Menyambut Ramadhan, banyak acara digelar kaum muslimin. Di antara acara tersebut ada yang telah menjadi tradisi yang “wajib” dilakukan meski syariat tidak pernah memerintahkan untuk membuat berbagai acara tertentu menyambut datangnya bulan mulia tersebut.

Puasa Ramadhan merupakan salah satu dari kewajiban puasa yang ditetapkan syariat yang ditujukan dalam rangka taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah subhanallahu wata’ala. Hukum puasa sendiri terbagi menjadi dua, yaitu puasa wajib dan puasa sunnah. Adapun puasa wajib terbagi menjadi 3: puasa Ramadhan, puasa kaffarah (puasa tebusan), dan puasa nadzar.

Keutamaan Bulan Ramadhan

Bulan Ramadhan adalah bulan diturunkannya Al Qur’an. Allah subhanallahu wata’ala berfirman:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ

“Bulan Ramadhan adalah bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur`an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang haq dan yang batil).” (Al-Baqarah: 185)

Pada bulan ini para setan dibelenggu, pintu neraka ditutup dan pintu surga dibuka.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

إِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فُتِحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ وَغُلِقَتْ أَبْوَابُ النِّيْرَانِ وَصُفِدَتِ الشَّيَاطِيْنُ

“Bila datang bulan Ramadhan dibukalah pintu-pintu surga, ditutuplah pintu-pintu neraka dan dibelenggulah para setan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Pada bulan Ramadhan pula terdapat malam Lailatul Qadar. Allah subhanallahu wata’ala berfirman:

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ. وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ. لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ. تَنَزَّلُ الْمَلاَئِكَةُ وَالرُّوْحُ فِيْهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ. سَلاَمٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ

“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Al Qur’an pada malam kemuliaan. Tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu penuh kesejahteraan hingga terbit fajar.” (Al-Qadar: 1-5)

Penghapus Dosa

Ramadhan adalah bulan untuk menghapus dosa. Hal ini berdasar hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ لَمَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتُنِبَتِ الْكَبَائِرُ

“Shalat lima waktu, dari Jum’at (yang satu) menuju Jum’at berikutnya, (dari) Ramadhan hingga Ramadhan (berikutnya) adalah penghapus dosa di antaranya, apabila ditinggalkan dosa-dosa besar.” (HR. Muslim)

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan dengan keimanan dan mengharap ridha Allah, akan diampuni dosa-dosanya yang terdahulu.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

Rukun Berpuasa

a. Berniat sebelum munculnya fajar shadiq. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:

إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

“Sesungguhnya amalan itu tergantung niatnya.” (Muttafaqun ‘alaih dari hadits ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu)

Juga hadits Hafshah radhiyallahu ‘anha, bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:

مَنْ لَمْ يَجْمَعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ

“Barangsiapa yang tidak berniat berpuasa sebelum fajar maka tidak ada puasa baginya.” (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan)

Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah menyatakan bahwa hadits ini mudhtharib (goncang) walaupun sebagian ulama menghasankannya.

Namun mereka mengatakan bahwa ini adalah pendapat Ibnu ‘Umar, Hafshah, ‘Aisyah, dan tidak ada yang menyelisihinya dari kalangan para shahabat.

Persyaratan berniat puasa sebelum fajar dikhususkan pada puasa yang hukumnya wajib, karena Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah datang kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha pada selain bulan Ramadhan lalu bertanya: “Apakah kalian mempunyai makan siang? Jika tidak maka saya berpuasa.” (HR. Muslim)

Masalah ini dikuatkan pula dengan perbuatan Abud-Darda, Abu Thalhah, Abu Hurairah, Ibnu ‘Abbas dan Hudzaifah ibnul Yaman. Ini adalah pendapat jumhur.

Para ulama juga berpendapat bahwa persyaratan niat tersebut dilakukan pada setiap hari puasa karena malam Ramadhan memutuskan amalan puasa sehingga untuk mengamalkan kembali membutuhkan niat yang baru. Wallahu a’lam.

Berniat ini boleh dilakukan kapan saja baik di awal malam, pertengahannya maupun akhir. Ini pula yang dikuatkan oleh jumhur ulama1.

b. Menahan diri dari setiap perkara yang membatalkan puasa dimulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.

Telah diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dan Al-Imam Muslim hadits dari ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ مِنْ هَهُنَا وَأَدْرَكَ النَّهَارُ مِنْ هَهُنَا وَغَرَبَتِ الشَّمْسُ فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ

“Jika muncul malam dari arah sini (barat) dan hilangnya siang dari arah sini (timur) dan matahari telah terbenam, maka telah berbukalah orang yang berpuasa.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Puasa dimulai dengan munculnya fajar. Namun kita harus hati-hati karena terdapat dua jenis fajar, yaitu fajar kadzib dan fajar shadiq. Fajar kadzib ditandai dengan cahaya putih yang menjulang ke atas seperti ekor serigala. Bila fajar ini muncul masih diperbolehkan makan dan minum namun diharamkan shalat Shubuh karena belum masuk waktu.

Fajar yang kedua adalah fajar shadiq yang ditandai dengan cahaya merah yang menyebar di atas lembah dan bukit, menyebar hingga ke lorong-lorong rumah. Fajar inilah yang menjadi tanda dimulainya seseorang menahan makan, minum dan yang semisalnya serta diperbolehkan shalat Shubuh.

Hal ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

الْفَجْرُ فَجْرَانِ فَأَمَّا اْلأَوَّلُ فَإِنَّهُ لاَ يُحْرِمُ الطَّعَامَ وَلاَ يُحِلُّ الصَّلاَةَ وَأَمَّا الثَّانِي فَإِنَّهُ يُحْرِمُ الطَّعَامَ وَيُحِلُّ الصَّلاَةَ

“Fajar itu ada dua, yang pertama tidak diharamkan makan dan tidak dihalalkan shalat (Shubuh). Adapun yang kedua (fajar) adalah yang diharamkan makan (pada waktu tersebut) dan dihalalkan shalat.” (HR. Ibnu Khuzaimah, 1/304, Al-Hakim, 1/304, dan Al-Baihaqi, 1/377)

Namun para ulama menghukumi riwayat ini mauquf (hanya perkataan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anha dan bukan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam). Di antara mereka adalah Al-Baihaqi, Ad-Daruquthni dalam Sunan-nya (2/165), Abu Dawud dalam Marasil-nya (1/123), dan Al-Khathib Al-Baghdadi dalam Tarikh-nya (3/58). Juga diriwayatkan dari Tsauban dengan sanad yang mursal. Sementara diriwayatkan juga dari hadits Jabir dengan sanad yang lemah.

Wallahu a’lam.

1 Cukup dengan hati dan tidak dilafadzkan dan makan sahurnya seseorang sudah menunjukkan dia punya niat berpuasa, red

———————————————–

Siapa yang Diwajibkan Berpuasa?

Orang yang wajib menjalankan puasa Ramadhan memiliki syarat-syarat tertentu. Telah sepakat para ulama bahwa puasa diwajibkan atas seorang muslim yang berakal, baligh, sehat, mukim, dan bila ia seorang wanita maka harus bersih dari haidh dan nifas.

Sementara itu tidak ada kewajiban puasa terhadap orang kafir, orang gila, anak kecil, orang sakit, musafir, wanita haidh dan nifas, orang tua yang lemah serta wanita hamil dan wanita menyusui.

Bila ada orang kafir yang berpuasa, karena puasa adalah ibadah di dalam Islam maka tidak diterima amalan seseorang kecuali bila dia menjadi seorang muslim dan ini disepakati oleh para ulama.

Adapun orang gila, ia tidak wajib berpuasa karena tidak terkena beban beramal. Hal ini berdasarkan hadits ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ: عَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَفِيْقَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقَظَ وَعَنِ الصَّبِي حَتَّى يَحْتَلِمَ

“Diangkat pena (tidak dicatat) dari 3 golongan: orang gila sampai dia sadarkan diri, orang yang tidur hingga dia bangun dan anak kecil hingga dia baligh.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan At-Tirmidzi)

Meski anak kecil tidak memiliki kewajiban berpuasa sebagaimana dijelaskan hadits di atas, namun sepantasnya bagi orang tua atau wali yang mengasuh seorang anak agar menganjurkan puasa kepadanya supaya terbiasa sejak kecil sesuai kesanggupannya.

Sebuah hadits diriwayatkan Ar-Rubayyi’ bintu Mu’awwidz radhiyallahu ‘anha:

“Utusan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengumumkan di pagi hari ‘Asyura agar siapa di antara kalian yang berpuasa maka hendaklah dia menyempurnakannya dan siapa yang telah makan maka jangan lagi dia makan pada sisa harinya. Dan kami berpuasa setelah itu dan kami mempuasakan kepada anak-anak kecil kami. Dan kami ke masjid lalu kami buatkan mereka mainan dari wol, maka jika salah seorang mereka menangis karena (ingin) makan, kamipun memberikan (mainan tersebut) padanya hingga mendekati buka puasa.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Sementara itu, bagi orang-orang lanjut usia yang sudah lemah (jompo), orang sakit yang tidak diharapkan sembuh, dan orang yang memiliki pekerjaan berat yang menyebabkan tidak mampu berpuasa dan tidak mendapatkan cara lain untuk memperoleh rizki kecuali apa yang dia lakukan dari amalan tersebut, maka bagi mereka diberi keringanan untuk tidak berpuasa namun wajib membayar fidyah yaitu memberi makan setiap hari satu orang miskin.

Berkata Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anha:

“Diberikan keringanan bagi orang yang sudah tua untuk tidak berpuasa dan memberi makan setiap hari kepada seorang miskin dan tidak ada qadha atasnya.” (HR. Ad-Daruquthni dan Al-Hakim dan dishahihkan oleh keduanya)

Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu tatkala sudah tidak sanggup berpuasa maka beliau memanggil 30 orang miskin lalu (memberikan pada mereka makan) sampai mereka kenyang. (HR. Ad-Daruquthni 2/207 dan Abu Ya’la dalam Musnad-nya 7/204 dengan sanad yang shahih. Lihat Shifat Shaum An-Nabi, hal. 60)

Orang-orang yang diberi keringanan untuk tidak berpuasa namun wajib atas mereka menggantinya di hari yang lain adalah musafir, dan orang yang sakit yang masih diharap kesembuhannya yang apabila dia berpuasa menyebabkan kekhawatiran sakitnya bertambah parah atau lama sembuhnya.

Allah subhanallahu wata’ala berfirman:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيْضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan lalu ia berbuka, maka wajib baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain.” (Al-Baqarah: 184)

Demikian pula bagi wanita hamil dan menyusui yang khawatir terhadap janinnya atau anaknya bila dia berpuasa, wajib baginya meng-qadha puasanya dan bukan membayar fidyah menurut pendapat yang paling kuat dari pendapat para ulama.

Hal ini berdasar hadits Anas bin Malik Al-Ka’bi radhiyallahu ‘anhu, bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:

إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ نِصْفَ الصَّلاَةِ وَالصَّوْمَ وَعَنِ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ

“Sesungguhnya Allah telah meletakkan setengah shalat dan puasa bagi orang musafir dan (demikian pula) bagi wanita menyusui dan yang hamil.” (HR. An-Nasai, 4/180-181, Ibnu Khuzaimah, 3/268, Al-Baihaqi, 3/154, dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah)

Yang tidak wajib berpuasa namun wajib meng-qadha (menggantinya) di hari lain adalah wanita haidh dan nifas.

Telah terjadi kesepakatan di antara fuqaha bahwa wajib atas keduanya untuk berbuka dan diharamkan berpuasa. Jika mereka berpuasa, maka dia telah melakukan amalan yang bathil dan wajib meng-qadha.

Di antara dalil atas hal ini adalah hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha:

كَانَ يُصِيْبُنَا ذَلِكَ فَنُأْمَرُ بِقَضَاءِ الصِّيَامِ وَلاَ نُأْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ

“Adalah kami mengalami haidh lalu kamipun diperintahkan untuk meng-qadha puasa dan tidak diperintahkan meng-qadha shalat.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Wallohu a’lam

Sumber: http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=295

Wajibnya Shaum Ramadhan Berdasarkan Ru’yatul Hilal dan Hukum Menggunakan Ilmu Hisab Dalam Menentukan Hilal


Sudah seharusnya bagi kaum muslimin untuk membiasakan diri menghitung bulan Sya’ban dalam rangka mempersiapkan masuknya bulan Ramadhan karena hitungan hari dalam sebulan dari bulan-bulan hijriyyah 29 hari atau 30 hari sesuai dengan hadits-hadits yang shohih, di antaranya : Hadits ‘Aisyah radliallahu ‘anha, berkata Rasulullah ? :
كَانَ رَسُولُ اللهِ ?يَتَحَفَّظُ مِنْ هِلاَلِ شَعْبَانَ مَا لاَ يَتَحَفَّظُ مِنْ غَيْرِهِ ثُمَّ يَصُومُ لِرُؤْيَةِ رَمَضَانَ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْهِ عَدَّ ثَلاَثِيْنَ يَوْمًا ثُمَّ صَامَ.
Artinya:“Bahwasanya Rasulullah ? bersungguh-sungguh menghitung bulan Sya’ban dalam rangka persiapan Shaum Ramadhan melebihi kesungguhannya dari selain Sya’ban. Kemudian beliau shaum setelah melihat hilal Ramadhan. Jika hilal Ramadhan terhalangi oleh mendung maka beliau menyempurnakan hitungan Sya’ban menjadi 30 hari kemudiaan shaum.” (H.R. Abu Dawud dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud hadits no. 2325).

Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan ummatnya untuk memulai shaum Ramadhan dengan berdasarkan ru’yatul hilal, dan bila terhalangi oleh mendung atau yang semisalnya, maka dengan melengkapkan bilangan Sya’ban menjadi 30 hari. Hal ini sesuai dengan hadits Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam berkata :
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ
Artinya: “Bershaumlah berdasarkan ru’yatul hilal dan berharirayalah berdasarkan ru’yatul hilal. Jika terhalangi oleh mendung (atau semisalnya) maka genapkanlah bilangannya menjadi 30 hari.” [HR. Al-Bukhari]

Adapun sabda Rasulullah ? dari jalan Ibnu ‘Umar :
لاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوا الْهِلاَلَ وَلاَ تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوهُ فَإِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوا لَهُ [متفق عليه]
Artinya: “Janganlah kalian bershaum kecuali setelah melihat hilal (Ramadhan) dan jangan pula berhari raya kecuali setelah melihat hilal (Syawwal). Jika terhalangi, ‘perkirakanlah’ ” [Muttafaq ‘alaihi],
maka lafadh ( فَاقْدِرُوا لَهُ ) yang secara lughowy artinya ‘perkirakanlah’. Hal ini sebagaimana telah ditafsirkan oleh riwayat sebelumnya dengan lafadh (فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلاَثِيْن) atau (فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِيْنَ ) yang artinya: “Maka lengkapilah bilangannya menjadi 30 hari” atau “lengkapi bilangan Sya’ban menjadi 30 hari”.
Dan bukanlah makna (فَاقْدِرُوا لَه) adalah (ضَيِّقُوا ), “persingkat (bulan Sya’ban menjadi 29 hari saja)” atau penafsiran lainnya. Sebab sebaik-baik tafsir terhadap suatu hadits adalah hadits yang lain. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar :
(أَوْلَى مَا فُسِّرَ الْحَدِيْثُ بالْحَدِيْثِ) Artinya: “sebaik-baik penafsiran hadits adalah dengan hadits yang lain.”

Dan demikianlah pendapat jumhur ‘ulama. Sebagaimana dikatakan oleh Al Maaziri: “Jumhur ulama mengartikan makna (فَاقْدِرُوا لَه) adalah dengan melengkapi hitungan menjadi 30 hari berdasarkan hadits yang lainnya. Mereka menyatakan : ‘Dan tidak diartikan dengan perhitungan ahli hisab (astronomi) karena jika manusia dibebani untuk itu justru mempersulit mereka disebabkan ilmu tersebut tidak diketahui kecuali oleh orang-orang tertentu. Sedangkan syari’at mengajarkan kepada manusia sesuai dengan yang dipahami oleh kebanyakan mereka.”

Sedangkan ilmu hisab (ilmu perbintangan) tidak boleh dan tidak bisa dijadikan sebagai sandaran untuk menentukan masuk atau keluarnya bulan Ramadhan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan: “Tidak diragukan lagi ketetapan tentang dilarangnya bersandar kepada ilmu hisab (perbintangan) dalam As Sunnah dan pandangan para shahabat. Orang yang bersandar kepadanya, dia adalah orang yang sesat dan orang yang berbuat bid’ah dalam agama ini juga telah melakukan kesalahan baik dari segi nalar pikiran (akal) maupun dari segi ilmu perbintangan itu sendiri. Sesungguhnya ahli ilmu perbintangan telah mengetahui bahwa ru’yah tidak bisa ditetapkan dengan hisab falaki, karena adanya pengaruh perbedaan tinggi rendahnya tempat dan lain-lainnya.” [Taudiihul Ahkaam jilid 3 hal. 132 hadits no. 541]

Seluruh anggota Haiah Kibarul ‘Ulama (Majelis ‘Ulama di Arab Saudi) telah bersepakat tidak bolehnya bersandar kepada ilmu falaki dalam menentukan awal bulan. [Taudiihul Ahkaam jilid 3 hal. 132 hadits no. 541]
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin memberikan pernyataan yang senada dengan fatwa di atas, beliau menyatakan: “Shaum tidak menjadi wajib dengan keberadaan hisab falaki karena syariat Islam mengaitkan hukum Shiyam dengan perkara yang bisa dicapai oleh indera manusia yaitu ru’yatul hilal.” [Asy-Syarhul Mumti’ jilid 6 hal 314.]
Maka orang yang bersandar kepada hisab falaki adalah orang yang telah menyelisihi Al Haq dan Syariat Islamiyyah. Hal ini dilihat dari beberapa segi:

1. Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam Al Quran
?فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ...? [البقرة : 185]
Artinya: “Karena itu barang siapa yang menyaksikan syahru (hilal) Ramadhan maka bershaum lah.” [Al Baqoroh : 185].
Dalam ayat ini Allah mengaitkan shiyam dengan ru’yah dan persaksian hilal.

2. Hadits-hadits shahih yang menjelaskan tentang ru’yah, seperi hadits Abi Hurairah:
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَ أَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِيْنَ
Artinya: “Bershaumlah berdasarkan ru’yatul hilal dan berharirayalah berdasarlan ru’yatul hilal. Jika terhalangi oleh mendung (atau semisalnya) maka genapkanlah 30 hari.” [HR Al-Bukhari]
Kemudian jika kesulitan dalam melakukan ru’yah karena awan atau yang semisalnya maka dengan cara menyempurnakan bilangan Sya’ban menjadi 30 hari dan tanpa harus menyelisihi Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan menggunakan hisab falaki.

3. Ijma’ para Shahabat, Tabi’in dan para imam setelah mereka.

4. Pernyataan dari para ahli ilmu perbintangan bahwa ru’yah tidak bisa ditetapkan dengan hisab falaki karena perbedaan ketinggian tempat perhitungan dan lain-lainnya.

5. Kenyataan terjadinya perbedaan di kalangan ahli hisab dalam menentukan hilal. Al Hafidh Ibnu Hajar berkata :
“Maka Pembuat Syariat telah menentukan hukum shiyam dan yang lainnya dengan ru’yah hal ini dalam rangka untuk menghilangkan kesulitan dalam menghitung peredaran bintang. Dan hukum ini tetap berlaku dalam shiyam walaupun bermunculan setelah itu orang-orang yang menguasai ilmu perbintangan. Bahkan konteks hadits secara gamblang meniadakan kaitan hukum shiyam dengan hisab falaki. Hal ini dijelaskan dalam hadits yang telah lalu:
فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِيْنَ
Artinya : “Jika hilal terhalangi atas kalian maka lengkapilah bilangan Sya’ban menjadi 30 hari”.
Dan beliau Shalallhu ‘alahi Wasallam tidak mengatakan:“….bertanyalah kepada ahli perbintangan “.

Hikmah dari hal ini bahwa hitungan bulan Sya’ban ketika terhalangi mendung atau yang semisalnya adalah sama untuk seluruh kaum muslimin. Sehingga dengan ketetapan ini hilanglah pertentangan di antara mereka. Di antara kelompok-kelompok yang berpegang dengan perhitungan hisab falaki adalah Syiah Rafidhoh dan sebagian kecil ahli fikih yang sependapat dengan mereka.
Al Baaji menerangkan bahwa Ijma’ para Shahabat dan Salafush Sholih merupakan bantahan atas mereka.
Ibnu Baziizah menyatakan: ‘pendapat itu adalah pendapat yang batil. Sedangkan syariah telah melarang dari mendalami ilmu bintang sebab ilmu ini hanyalah persangkaan belaka saja dan tidak ada padanya kepastian bahkan tidak pula dugaan yang mendekati kebenaran.’
Jika demikian halnya maka mengaitkan hukum shiyam dengan hisab falaki akan memberatkan (kaum muslimin) karena tidak ada yang mengetahuinya kecuali sedikit.” [Fathul Baari Kitabus Shiyam Bab 13 hadits no. 1913].

Rubrik Tanya Jawab
Soal :
Fenomena yang tak bisa dipungkiri bahwa kita selalu berselisih di saat ingin menentukan tanggal 1 Ramadhan atau 1 Syawal. Bagaimanakah sikap kita terutama ketika Pemerintah telah memberikan suatu keputusan dalam hal ini dengan Ru’yatul Hilal ?

Jawab :

Para Ulama berselisih pendapat ketika hilal terlihat di suatu negeri, apakah ru’yah tersebut berlaku bagi seluruh kaum muslimin di seluruh penjuru dunia atau masing-masing negeri memiliki ru’yah sendiri.
Pendapat Pertama, Jumhur ulama di antara mereka Al-Imam Abu Hanifah dan Al-Imam Ahmad, berpendapat bahwa ru’yah di suatu negeri berlaku untuk seluruh kaum muslimin di negeri-negeri yang lain.
Pendapat kedua, Al-Imam Asy-Syaafi’i dan sejumlah ulama salaf berpendapat diperhitungkannya perbedaan mathla’.
Setelah kita mengetahui perbedaan pendapat diantara para ulama dalam masalah penentuan awal bulan, perlu diketahui pula sebuah nasehat yang penting dari Asy-Syaikh Al-Albani dalam kitabnya Tamamul Minnah untuk kaum muslimin di seluruh negara Islam dan seharusnya kaum muslimin memperhatikannya dan mengamalkannya. Beliau berkata: “…Dan perkara ini (pengkhabaran hasil ru’yatul hilal dari satu negeri ke negeri yang lainnya-peny) adalah hal yang mudah untuk dicapai pada masa sekarang ini dan sudah dimaklumi, namun menuntut perhatian dari negara-negara Islam sehingga bisa terwujud dikemudian hari –Insya Allah ta’ala- bersatunya negara-negara Islam. Maka saya berpendapat bahwa setiap kaum muslimin menjalankan shiyam Ramadhan bersama pemerintahnya masing-masing dan tidak mengikuti pendapatnya sendiri-sendiri sehingga ada yang menjalankan shaum bersama permerintah dan yang lain tidak, baik mendahului atau membelakangi karena hal ini akan memperluas perpecahan sebagaimana telah terjadi di beberapa negara Arab sejak beberapa tahun yang lalu. وَاللهُ الْمُسْتَعَان” [Tamamul Minnah hal. 298]
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menyebutkan pernyataan yang sama dengan pernyataan Asy-Syaikh Al-Albani di atas dalam kitab beliau Asy-Syarhul Mumti’ ketika menyebutkan pendapat yang ketiga: “Bahwa setiap warga negara hendaknya mengikuti pemerintahnya masing-masing jika pemerintahnya menjalankan ash-shaum maka mereka juga menjalankannya, jika pemerintahnya berhari raya hendaklah rakyatnya berhari raya pula bersamanya. Seandainya ada khilaafah (pemerintahan) yang membawahi seluruh kaum muslimin di seluruh penjuru dunia kemudian ada yang melihat hilal di negerinya, dan khalifah menetapkannya maka wajib setiap kaum muslimin di seluruh penjuru dunia untuk bershaum atau berhari raya (sesuai dengan ketetapan khalifah/pemerintahnya – pen). Hendaklah kaum muslimin mengamalkan yang demikian ini yaitu bila pemerintah menetapkan ru’yah maka seluruh kaum muslimin yang dibawah kekuasaannya mengikuti baik dalam bershaum maupun berhari raya. Dan pendapat ini merupakan pendapat yang kuat jika dipandang dari sisi keutuhan kemasyarakatan (kaum muslimin) . Kalaupun kita membenarkan pendapat kedua yang berdasarkan pada perbedaan mathla’ tetap wajib untuk tidak menampakkan adanya perbedaan dengan mayoritas kaum muslimin.” [Asy-Syarhul Mumti’ jilid 6 hal. 322.]

Sumber : www.assalafy.org

Manfaat Puasa Bagi Kesehatan

Kesehatan merupakan nikmat yang tidak dapat dinilai dengan harta benda. Untuk menjaga kesehatan, tubuh perlu diberikan kesempatan untuk istirahat. Puasa, yang mensyaratkan untuk tidak makan, minum, dan melakukan perbuatan-perbuatan lain yang membatalkan puasa dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari sangat bermanfaat untuk menjaga kesehatan jasmani dan rohani.
Puasa dapat mencegah penyakit yang timbul karena pola makan yang berlebihan. Makanan yang berlebihan gizi belum tentu baik untuk kesehatan seseorang. Kelebihan gizi atau overnutrisi mengakibatkan kegemukan yang dapat menimbulkan penyakit degeneratif seperti kolesterol dan trigliserida tinggi, jantung koroner, kencing manis (diabetes mellitus), dan lain-lain.
Pengaruh mekanisme puasa terhadap kesehatan jasmani meliputi berbagai aspek kesehatan, diantaranya yaitu :
  • Memberikan kesempatan bagi alat pencernaan untuk beristirahat.
  • Membebaskan tubuh dari racun, kotoran, dan ampas yang merusak kesehatan.
  • Memblokir makanan untuk bakteri, virus, dan sel kanker sehingga kuman-kuman tersebut tidak bisa bertahan hidup.
  • Menambah jumlah sel darah putih dan meningkatkan daya tahan tubuh. Pada minggu pertama puasa belum ditemukan pertumbuhan sel darah putih. Namun, mulai hari ketujuh (minggu kedua), penambahan sel darah putih pesat sekali. Darah putih merupakan unsur utama dalam sistem pertahanan tubuh.
  • Menyeimbangkan kadar asam dan basa dalam tubuh.
  • Memperbaiki fungsi hormon yang diperlukan dalam berbagai proses fisiologis dan biokimia tubuh. Hormon dikeluarkan oleh kelenjar endokrin dan hipofisis sebagai reaksi tubuh terhadap berbagai tekanan dan stres lingkungan. Kekurangan atau kelebihan produksi hormon tertentu akan berdampak buruk pada kesehatan tubuh. Misal ketika mengalami stres, hormon insulin dan adrenalin yang mengatur waktu lapar terganggu sehingga nafsu makan hilang atau bahkan datang lebih cepat. Kekurangan produksi hormon insulin berakibat munculnya penyakit diabetes, sedangkan bila berlebihan tubuh akan menderita hiperglikemia. Pada saat puasa orang akan bersabar dan berusaha menahan amarah dan senantiasa pasrah pada Tuhan. Hal itu akan membuat fungsi hormon berjalan normal sehingga irama hidup lebih harmonis.
  • Meremajakan sel-sel tubuh. Ketika kita berpuasa, organ tubuh berada pada posisi rileks, sehingga mempunyai kesempatan untuk memperbarui sel-selnya.
  • Meningkatkan fungsi organ tubuh. Puasa akan memberikan rangsangan terhadap seluruh sel, jaringan, dan organ tubuh. Efek rangsangan ini akan menghasilkan, memulihkan, dan meningkatkan fungsi organ sesuai fungsi fisiologisnya, misalnya panca indra menjadi lebih tajam.
  • Puasa meningkatkan fungsi organ reproduksi. Hal ini terkait dengan peremajaan sel-sel yang berpengaruh pada sel-sel urogenitalis dan alat-alat reproduksi lainnya. Hormon yang berkaitan dengan masalah perilaku seksual tidak hanya dihasilkan oleh organ indung telur (estrogen) dan testis (testosteron), tetapi juga oleh kelenjar hipofisis.
Disunahkan agar berbuka puasa diawali dengan makan buah kurma, atau dengan buah-buahan dan minuman yang manis seperti madu. Ajaran ini mengandung makna kesehatan karena buah-buahan dan minuman yang manis merupakan bahan bakar siap pakai yang dapat segera diserap oleh tubuh untuk memulihkan tenaga setelah seharian tubuh tidak disuplai oleh makanan dan minuman. Glukosa yang terkandung di dalam buah-buahan dan minuman yang manis merupakan sumber energi utama bagi sel-sel tubuh. Glukosa efektif dibutuhkan ketika tubuh memerlukan masukan energi yang diperlukannya.
Anjuran sahur bukan semata-mata untuk mendapatkan tenaga yang prima selama menunaikan ibadah puasa, melainkan juga mengandung makna bahwa puasa perlu persiapan agar selama berpuasa produktivitas kerja dan aktivitas sehari-hari tidak terganggu.
Pada waktu buka puasa dan sahur suplai gizi perlu diusahakan memenuhi unsur-unsur yang dibutuhkan tubuh, meliputi enam jenis zat gizi yaitu karbohidrat, protein, lemak, vitamin, mineral, dan air. Pentingnya keseimbangan gizi sering kurang disadari karena hasilnya tidak terlihat langsung. Seseorang yang kekurangan zat gizi tertentu sama bahayanya dengan mereka yang kelebihan gizi tertentu. Makan yang seimbang baik dalam porsi maupun gizi akan mempengaruhi susunan saraf pusat dan kondisi biokimia tubuh. Makan yang seimbang adalah makan yang tidak kekurangan tetapi juga tidak berlebihan, yang disesuaikan dengan usia, kualitas dan kuantitas gerak serta kondisi tubuh.
Pada beberapa orang, pada saat puasa mempunyai keluhan seperti merasa lemas dan lesu atau stamina menurun, juga gangguan pencernaan seperti perut kembung dan gangguan lambung. Beberapa bahan pangan tertentu seperti madu, jahe, kencur, temu lawak, dan bahan-bahan lainnya dapat digunakan untuk mengatasi stamina menurun, kembung, dan gangguan lambung pada saat puasa.
Berikut beberapa bahan alami yang dapat digunakan agar puasa tetap fit dan segar.
1.MADU
Khasiat : meningkatkan stamina serta mempertahankan stabilitias tubuh agar tetap sehat dan bugar, melancarkan proses metabolisme, untuk kecantikan dan awet muda, mencegah gangguan pencernaan, dan lain-lain
2.KURMA
Khasiat : meningkatkan stamina dan energi, mencegah & mengatasi anemia (kurang darah), melancarkan pembuangan, sebagai penenang (merileksasi sel otot tubuh yang tegang), mencegah pendarahan rahim.
3.JAHE (Zingiber officinale Rosc.)
Khasiat : meningkatkan stamina, mengatasi perut kembung, masuk angin, mual, muntah, sakit kepala, pusing, demam, dan lain-lain
4.TEMU LAWAK (Curcuma xanthorrhiza)
Khasiat : kolesterol tinggi, meningkatkan stamina tubuh/tonikum, kurang darah, radang lambung/maag, perut kembung, dan lain-lain.
5.KENCUR (Kaempferia galanga)
Khasiat : meningkatkan stamina tubuh, menghilangkan bau mulut, radang lambung, kembung, mual, muntah, masuk angin, dan lain-lain.
6.Ubi Jalar Merah (Ipomoea batatas)
Khasiat : perut kembung, peluruh kentut, masuk angin, gangguan lambung
7.KUNYIT (Curcuma domestica Val.)
Khasiat /efek ; radang lambung, memperlancar pengeluaran empedu sehingga mengurangi perut kembung, mual, dan rasa begah di perut.
8.KAPULAGA (Amomum cardamomum)
Khasiat : untuk radang lambung, mual, muntah-muntah, perut sebah dan kembung.
9.Kayu Manis (Cinnamomum burmanii)
Khasiat : untuk radang lambung, mual, muntah-muntah, perut sebah dan kembung.

Sumber dari: www.doktersehat.com

Jumat, 20 Juli 2012

Tombol Shortcut Umum/Jalan Pintas pada Keyboard


Tombol CTRL + C (berguna untuk mengkopy atau menyalin item)
Tombol CTRL + X (Berguna untuk meng-Cut atau memotong item)
Tombol CTRL + V (Berguna untuk mem-Paste item)
Tombol CTRL + Z (Berguna untuk membatalkan suatu proses terakhir)
Tombol DELETE (Berguna untuk menghapus suatu item)
Tombol SHIFT + DELETE (Menghapus item yang dipilih secara permanen, item yang
terhapus tidak dibuang ke dalam Recycle Bin)
Tombol CTRL sambil menyeret sebuah item (Menyalin item yang dipilih)
Tombol CTRL + SHIFT sambil menyeret item (Buat cara pintas ke item yang dipilih)
Tombol F2 key (Ubah nama item yang dipilih)
Tombol CTRL + RIGHT ARROW (Memindahkan titik penyisipan ke awal kata berikutnya)
Tombol CTRL + LEFT ARROW (Memindahkan titik penyisipan ke awal kata sebelumnya)
Tombol CTRL + DOWN ARROW (Memindahkan titik penyisipan ke awal paragraf
berikutnya)
Tombol CTRL + UP ARROW (Memindahkan titik penyisipan ke awal paragraf sebelumnya)
Tombol CTRL + SHIFT dengan salah satuTombol panah (Sorot blok teks)
Tombol SHIFT dengan salah satu tombol panah (Pilih lebih dari satu item dalam sebuah
jendela atau pada desktop, atau pilih teks dalam dokumen)
Tombol CTRL + A (Select all)
Tombol F3 key (Search for a file atau folder)
Tombol ALT + ENTER (View properti untuk item yang dipilih)
Tombol ALT + F4 (Menutup item aktif, atau keluar dari program aktif)
Tombol ALT + ENTER (Menampilkan properti dari objek yang dipilih)
Tombol ALT + Spacebar (Buka menu shortcut untuk jendela aktif)
Tombol CTRL + F4 (Close dokumen aktif dalam program-program yang memungkinkan
Anda untuk memiliki beberapa dokumen yang terbuka secara bersamaan)
Tombol ALT + TAB (Switch antara item yang terbuka)
Tombol ALT + ESC (Cycle melalui item dalam urutan yang mereka telah dibuka)
Tombol F6 key (Cycle melalui elemen-elemen layar dalam jendela atau pada desktop)
Tombol F4 key (Menampilkan the Address bar list in My Computer atau Windows Explorer)
Tombol SHIFT + F10 (Menampilkan menu shortcut untuk item yang dipilih)
Tombol ALT + Spacebar (Menampilkan menu Sistem untuk jendela aktif)
Tombol CTRL + ESC (Menampilkan menu Start)
Tombol ALT + huruf digarisbawahi dalam nama menu (Menampilkan menu yang sesuai)
Tombol F10 key (Mengaktifkan menu bar dalam program aktif)
Tombol RIGHT ARROW (Buka menu berikutnya ke kanan, atau membuka submenu)
Tombol LEFT ARROW (Buka menu sebelah kiri, atau menutup submenu)
Tombol F5 key (Update jendela aktif)
Tombol BACKSPACE (View the folder one level up in My Computer atau Windows
Explorer)
Tombol ESC (Membatalkan tugas sekarang)
Tombol SHIFT ketika Anda memasukkan CD-ROM ke dalam CD-ROM (Mencegah CD-
ROM secara otomatis bermain)

Tombol CTRL + SHIFT + ESC (Membuka Task Manager)
Tombol PRT SCRN (Menyalin tampilan desktop ke clipboard)
Tombol ALT+PRT SCRN (Menyalin tampilan jendela aktif ke clipboard)
Tombol keyboard short pada Kotak dialog
Jika Anda menekan SHIFT + F8 di dalam kotak daftar seleksi tambahan, maka anda
mengaktifkan modus seleksi tambahan. Dalam mode ini, Anda dapat menggunakan tombol
panah untuk memindahkan kursor tanpa mengubah pilihan seleksi. Anda dapat menekan
CTRL + Spacebar atau SHIFT + Spacebar untuk menyesuaikan pilihan seleksi. Untuk
membatalkan pilihan diperpanjang siaga, tekan SHIFT + F8 lagi. Modus seleksi tambahan
membatalkan sendiri ketika Anda memindahkan fokus ke kontrol lain.
Tombol CTRL + TAB (Bergerak maju melalui tab)
Tombol CTRL + SHIFT + TAB (Bergerak mundur melalui tab)
Tombol TAB (Bergerak maju melalui pilihan)
Tombol SHIFT + TAB (Bergerak mundur melalui pilihan)
Tombol ALT + huruf yang digarisbawahi (Tombol shortcut ini berguna Lakukan perintah
yang sesuai atau pilih opsi yang sesuai)
Tombol ENTER (Lakukan perintah untuk opsi atau tombol aktif)
Tombol Spacebar (Pilih atau menghapus kotak centang jika pilihan yang aktif adalah check
box)
Tombol Arrow keys (Pilih sebuah tombol jika pilihan aktif adalah group tombol pilihan)
Tombol F1 key (Display Help)
Tombol F4 key (Display the item dalam daftar aktif)
Tombol BACKSPACE (Open a folder satu tingkat jika folder dipilih dalam Simpan Sebagai
atau Buka kotak dialog)
Tombol keyboard shortcut pada keyboard khusus Microsoft
Tombol Windows Logo (Menampilkan atau menyembunyikan menu di Start)
Tombol Windows Logo + BREAK (Menampilkan kotak dialog System Properties)
Tombol Windows Logo + D (Menampilkan penuh desktop)
Tombol Windows Logo + M (Meminimalkan semua jendela)
Tombol Windows Logo + SHIFT + M (Memulihkan jendela yang diminimalkan)
Tombol Windows Logo + E (Membuka My Computer)
Tombol Windows Logo + F (Membuka jendela pencari file dan folder)
Tombol CTRL + Windows Logo + F (Search for komputer)
Tombol Windows Logo + F1 (Menampilkan Windows Help)
Tombol Windows Logo + L (Mengunci keyboard)
Tombol Windows Logo + R (Membuka kotak dialog Run)
Tombol Windows Logo + U (Membuka Utility Manager)
Tombol keyboard shortcut yang berhubungan dengan Accessibility
Tombol Right SHIFT selama delapan detik (Switch FilterKeys on atau off)
Tombol Waktu ALT + left SHIFT + PRINT SCREEN (Switch High Contrast on atau off)

Tombol Waktu ALT + left SHIFT + NUM LOCK (Mengaktifkan MouseKeys on atau off)
Tombol SHIFT lima kali (Mengaktifkan StickyKeys on atau off)
Tombol NUM LOCK selama lima detik (Mengaktifkan ToggleKeys on atau off)
Tombol Windows Logo + U (Open Utility Manager)
Tombol keyboard shortcut di Windows Explorer
Tombol END (Menampilkan bagian bawah jendela aktif)
Tombol HOME (Menampilkan bagian atas jendela aktif)
Tombol NUM LOCK + Asterisk sign (*) (Menampilkan semua subfolder yang berada di
bawah folder yang dipilih)
Tombol NUM LOCK + Plus sign (+) (Menampilkan isi dari folder yang dipilih)
Tombol NUM LOCK + Minus sign (-) (Menampilkan isi folder yang dipilih kembali ke
folder sebelumnya)
Tombol LEFT ARROW (Memundurkan pilihan folder ke sebelumnya, atau pilih folder
induk)
Tombol RIGHT ARROW (Menampilkan pilihan folder ke sub folder selanjutnya, atau pilih
subfolder pertama)
Tombol keyboard shortcut pada Peta Karakter
Setelah Anda klik dua kali pada grid karakter karakter, Anda dapat bergerak melalui grid
dengan menggunakan cara pintas keyboard:
Tombol RIGHT ARROW (Pindah ke kanan atau ke awal baris berikutnya)
Tombol LEFT ARROW (Pindah ke kiri atau ke akhir baris sebelumnya)
Tombol UP ARROW (Pindah ke atas satu baris)
Tombol DOWN ARROW (Pindah ke bawah satu baris)
Tombol PAGE UP (Pindah ke atas satu layar pada satu waktu)
Tombol PAGE DOWN (Pindah ke bawah satu layar pada satu waktu)
Tombol HOME (Pindah ke awal baris)
Tombol END (Pindah ke akhir baris)
Tombol CTRL + HOME (Pindah ke karakter pertama)
Tombol CTRL + END (Pindah ke karakter terakhir)
Tombol Spacebar (Beralih di antara modus yang membesar dan normal bila karakter dipilih)
Tombol keyboard shortcut pada Jendela utama Microsoft Management Console (MMC)
Tombol CTRL + O (Buka konsol yang disimpan )
Tombol CTRL + N (Buka konsol baru)
Tombol CTRL + S (Menyimpan konsol dibuka)
Tombol CTRL + M (Menambah atau menghapus item konsol)
Tombol CTRL + W (Buka jendela baru)
Tombol Tombol F5 (Memperbarui konten semua jendela konsol)
Tombol ALT + Spacebar (Menampilkan menu jendela MMC)
Tombol ALT + F4 (Menutup konsol)
Tombol ALT + A (Menampilkan menu Action)

Tombol ALT + V (Menampilkan menu View)
Tombol ALT + F (Menampilkan menu File)
Tombol ALT + O (Menampilkan menu Favorites)
Tombol keyboard shortcut pada Jendela konsol MMC
Tombol CTRL + P (Mencetak halaman aktif atau aktif pane)
Tombol ALT + Minus sign (-) (Menampilkan menu window untuk jendela konsol yang aktif)
Tombol SHIFT + F10 (Menampilkan shortcut menu Action untuk item yang dipilih)
Tombol Tombol F1 (Membuka topik Bantuan, jika ada, untuk item yang dipilih)
Tombol Tombol F5 (Memperbarui konten semua jendela konsol)
Tombol CTRL + F10 (Memaksimalkan jendela konsol yang aktif)
Tombol CTRL + F5 (Memulihkan jendela konsol yang aktif)
Tombol ALT + ENTER (Menampilkan kotak dialog Properties, jika ada, untuk item yang
dipilih)
Tombol F2 key (Ubah nama item yang dipilih)
Tombol CTRL + F4 (Menutup jendela konsol yang aktif. Ketika sebuah konsol hanya
memiliki satu jendela konsol, jalan pintas ini akan menutup konsol)
Tombol shortcut navigasi pada sambungan remote desktop
Tombol CTRL + ALT + END (Membuka kotak dialog Microsoft Windows NT Security)
Tombol ALT + PAGE UP (Berpindah antara program dari kiri ke kanan)
Tombol ALT + PAGE DOWN (Berpindah antara program dari kanan ke kiri)
Tombol ALT + INSERT (Cycle melalui program-program yang terakhir digunakan di
sebagian besar order)
Tombol ALT + HOME (Menampilkan menu Start)
Tombol CTRL + ALT + BREAK (Berpindah klien komputer antara jendela dan layar penuh)
Tombol ALT + DELETE (Menampilkan menu Windows)
Tombol CTRL + ALT + Minus sign (-) (Menempatkan sebuah snapshot dari seluruh area
jendela klien pada clipboard server Terminal dan menyediakan fungsi yang sama dengan
menekan ALT + PRINT SCREEN pada komputer lokal.)
Tombol CTRL + ALT + Plus sign (+) (Menempatkan sebuah snapshot dari jendela aktif klien
pada clipboard server Terminal dan menyediakan fungsi yang sama dengan menekan PRINT
SCREEN pada komputer lokal.)
Tombol shortcut navigasi Microsoft Internet Explorer
Tombol CTRL + B (Membuka kotak dialog Organize Favorites)
Tombol CTRL + E (Membuka Search bar)
Tombol CTRL + F (Memulai utiliti Find)
Tombol CTRL + H (Membuka History bar)
Tombol CTRL + I (Membuka Favorites bar)
Tombol CTRL + L (Membuka kotak dialog Open)
Tombol CTRL + N (Membuka salinan jendela baru dari halaman browser sekarang dengan
alamat Web yang sama)
Tombol CTRL + O (Membuka kotak dialog Buka, sama seperti CTRL + L)
Tombol CTRL + P ( membuka kotak dialog print)
Tombol CTRL + R (me refresh halaman web ini)
Tombol CTRL + W (menutup jendela aktif)